Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Kenapa Perlu?

Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Kenapa Perlu?

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah satu-satunya program yang mempersiapkan kelayakan seseorang karyawan saat memasuki masa pensiun. Tapi sayangnya, tidak banyak karyawan atau pekerja yang sudah memiliki program pensiun DPLK. Maka, saatnya karyawan/pekerja dan pelaku usaha/pemberi kerja mengenal tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Faktanya, masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ? Bahkan faktanya, tidak lebih dari 5% dari sekitar 120 juta pekerja formal dan informal yang sudah memiliki program pensiun sebagai solusi pendanaan di masa pensiun atau hari tua. Kondisi ini tentu sangat mengenaskan. Karena masih banyak pekerja dan masyarakat yang “kurang peduli” terhadap kepastian dana di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah “kendaraan” yang bisa digunakan para pekerja atau pemberi kerja untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Sejumlah uang yang disetorkan secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan di masa pensiun dapat dilakukan melalui program pensiun DPLK.

Apa itu DPLK ?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Saat ini di pasaran ada sekitar 24 DPLK yang dapat dipilih masyarakat untuk menyediakan program pensiun bagi setiap karyawan atau perusahaan.

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

Mengapa DPLK bersifat sukarela?
Karena program wajib seperti JHT dan JP, pada saat dibutuhkkan ketika pensiun, belum cukup. Perlu diketahui, kebtuhan biaya hidup setiap orang di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Itu disebut replacement ratio atau tingkat kelayakan hidup setelah pensiun. Program wajb seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut. Maka kekurangannya, bisa diantisipasi dari program pensiun DPLK.

Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cober kebutuhan kita di masa pensiun, seperti tabungan dan reksa dana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, namun investasi ini pun belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.

Apa manfaat DPLK?
Program Pensiun DPLK perlu disiapkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun, di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. Ketersediaan dana yang memadai dan cukup untuk mendukung gaya hidup kita di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi itulah manfaat DPLK.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan di tempat kita bekerja.

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel.

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?
Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap – fix income, 3) Saham – equity, atau 4) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Sangat aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.

Apa keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika punya DPLK?
Menjadi peserta DPLK, pada dasarnya tiap pekerja/karyawan dan perusahaan/pemberi kerja sama-sama diuntungkan. Berikut keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika memiliki program DPLK.

Keuntungan Pekerja/Karyawan:

  1. Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua
  2. Adanya pendanaan yang “sudah pasti” untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung
  3. Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan
  4. Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
  5. Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  6. Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK

Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:

  1. Memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya, UU 13/ 2003
  2. Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
  3. Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  4. Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  5. Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  6. Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas

Mengapa kita perlu DPLK?
Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba? Ingat banyak pekerja/karyawan yang hanya “menikmati” jerih payah bekerja selama masa bekerja saja. Namun setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukkup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka.

DPLK juga perlu bagi perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangta besar di saat pekerja/karyawannya pensiun. Karena hal itu dapat menggangguu “arus kas atau cash flow” perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” kepada pekerja dari sejak dini, bukan pay as you go.

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dappat menjadi edukasi dan pengetahuan kita bersama. Karena mempersiapkan masa pensiun sama penstingnya dengan masa bekerja. Bedanya sederhan, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus dicata, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”.

Untuk lebih meyakinkan dan mencerahkan, silakan juga dibaca link di bawah ini:

Jadi, apa itu DPLK?
DPLK itu ketika harus “sedia payung sebelum hujan”; bersiap pensiun di saat masih bekerja. KERJA YES PENSIUN OKE. Karena bekerja tidak untuk selamanya. Karena pensiun pasti akan dialami semua orang. Tinggal kita mau mempersiapkan atau tidak ?

Setelah itu, pastikan program pensiun DPLK yang Anda miliki dikelola melalui sistem informasi dan tata kelola yang memadai, sesuai dengan kebutuhan Anda ….

SOLUTION on the TOP … #DSSConsulting

×

Powered by WhatsApp Chat

× Chat me